Moskow (KABARIN) - Partai Demokrat di Kongres Amerika Serikat mulai mempertimbangkan langkah hukum terhadap Presiden Donald Trump jika ia tetap melanjutkan operasi militer terhadap Iran tanpa persetujuan legislatif.
Menurut laporan Time pada Selasa (28/4), Trump memiliki batas waktu 60 hari untuk mendapatkan izin dari Kongres terkait aksi militer tersebut. Tenggat itu akan berakhir pada 1 Mei.
Kalau melewati batas tersebut, secara hukum Trump wajib mengantongi persetujuan dari Kongres. Alternatifnya, ia harus meminta tambahan waktu selama 30 hari untuk menarik pasukan dari konflik.
Sejauh ini, Partai Demokrat belum mengambil keputusan final soal gugatan. Mereka masih membuka berbagai opsi, termasuk jalur legislatif sebelum benar-benar membawa isu ini ke ranah hukum.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan datang dari Senator Adam Schiff. Ia berencana menggelar pemungutan suara ulang terkait resolusi pembatasan kewenangan presiden dalam urusan perang pada akhir pekan ini.
Tekanan terhadap Trump juga makin kuat setelah serangan militer yang dilakukan AS bersama Israel ke Iran. Puluhan anggota Demokrat secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut.
Mereka menilai langkah Trump berisiko memperparah konflik dan memicu eskalasi yang lebih luas di kawasan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap berpotensi melanggar prosedur konstitusional yang mengatur peran Kongres dalam keputusan perang.
Meski begitu, upaya Demokrat untuk membatasi kewenangan presiden tidak berjalan mulus. Senat AS beberapa kali menolak resolusi yang bertujuan mengontrol keputusan militer terhadap Iran.
Situasi ini membuat tensi politik di Washington makin memanas. Dengan tenggat 1 Mei yang semakin dekat, keputusan Trump ke depan bisa jadi penentu arah konflik, sekaligus memicu pertarungan baru di dalam negeri AS.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026